==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== klo ada karyawan meninggal kan dianggap pensiun, ini perhitungannya sesuai dengan per-16 ya kak? ==== Jawaban ==== untuk perhitungan gaji terakhirnya orang yang meninggal sama kayak orang yng meninggalkan indonesia selama2nya, sesuai contoh I.6.2.2 di lampiran per 16 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS