==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== saya mau tanya untuk pengembang yang sudah membayarkan dan melaporkan PPH pengalihan hak atas tanah dan bangunan, apabila proyek tidak berlanjut, bagaimana proses pengembalian PPH yang sudah disetor? ==== Jawaban ==== Pake PMK 187 2015 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SR