==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apakah ada dasar hukum, terkait harus adanya dokumen pendukung, untuk biaya fiskal di spt tahunan badan? ==== Jawaban ==== Secara ketentuan tidak ada pasal yang menyebutkan spesifik untuk biaya fiskal harus ada dokumen pendukung, tapi untuk dokumen pendukung ini perlu atau tidaknya mengacu ke masing-masing jenis biayanya, diatur khusus atau tidak. Misal kalau untuk terkait biaya promosi maka harus ada daftar nominatif sesuai PMK-02/2010. Kalau biaya terkait sumbangan/biaya pembangunan infrastruktur disebutkan harus didukung oleh bukti yang sah sesuai PP 93/2010. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R