==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Apakah sanksi untuk suatu perusahaan yang telat menyerahkan bukti potong PPh 21 kepada karyawannya? ==== Jawaban ==== kalau terkait sanksi telat menyerahkan bukti potong ke karyawan sih ga diatur mbak. Tapi kalau misalnya telat menyerahkannya mengakibatkan pelaporan/penyetoran PPh 21nya jadi telat dari jangka waktu yang seharusnya, maka kena sanksi atas telat lapor atau telat bayar SPT masa PPh 21nya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SH