==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== jika ada pegawai asing tetapi kontrak kerjanya tidak tetap (bisa keluar sewaktu proyek sudah selesai) bagaimana perhitungan pph 21nya? _____________ Kalau untuk penentuan ke Pegawai Tetap/Tidak Tetap/Bukan Pegawai nanti tinggal arahkan WP nya untuk baca Pasal 1 PER-16 nya dulu kan ya? Untuk penghitunganya ya tinggal ikuti yg dilampiran. Tapi kalo ternyata kontraknya ga lebih dari 183 hari, dan statusnya masih SPLN, yaudah langsung PPh 26 20% gitu aja ya? ==== Jawaban ==== untuk penentuan tergolong masuk ke pegawai tetap/tidak tetap/bukan pegawai arahkan WPnya menentukan berdasarkan definisi yg ada di pasal 1 PER 16/2016, nanti perhitungannya tinggal disesuaikan. terkait penentuan apakah WNA tergolong SPDN, bisa mengacu ke pasal 2 PMK 18/2021 ya. di ayat (1) disebutin: Orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri merupakan orang pribadi WNI maupun WNA yang: a. bertempat tinggal di Indonesia; b. berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan pu ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SH