==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Yayasan Non Profit rencananya akan memberikan sejumlah dana kepada sebuah kelompok lingkungan atau organisasi kemahasiswaan utk mereka melakukan sebuah kegiatan lingkungan gitu, yg sy mau tanyakan adalah apakah sejumlah dana ini masuk dlm pph atau gmn ya? atau masuk dlm sumbangan? ==== Jawaban ==== hibah, bantuan, sumbangan yang dikecualikan sebagai objek pajak yaitu : harta hibahan, bantuan, sumbangan yang diterima oleh : (sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan) (Pasal 4 ayat (3) haruf a angka 2 UU Nomor 36 TAHUN 2008 dan Pasal 1, 2, dan 3 PMK-245/PMK.03/2008) kemudian, selama kelompok lingkungan atau organisasi yg menerima sumbangan termasuk badan sosial termasuk yayasan dan koperasi, Yaitu badan so ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA