==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== perusahaan saya ada perdagangan alat elektronik, kebetulan dapat order emas batangan dari customer, kita beli emas di UBS dan dpt bukti potong PPh 22 sebesar 0.45%. Nah pertanyaannya apakah saat menjualnya ke customer saya juga wajib potong PPh 22? kalau dia sudah badan usaha tapi bergerak bukan di bidang penjualan emas tetap kena 0,45% ya? pakai PMK 34/2017? ==== Jawaban ==== sesuai dengan pasal 1 ayat 1 huruf K PMK-34/2017 hanya dijelaskan yg jadi pemungut adalah badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan di dalam negeri dan tidak dijelaskan lebih lanjut seperti yang ada di SE 70/2015 (PMK nya sudah dicabut). sepanjang dia memenuhi kriteria pemungut yg ada di pasal 1 ayat 1 huruf K, maka melakukan pemungutan PPh pasal 22 sebesar 0,45%. Namun jika wp memerlukan penegasan bisa konfirmasi KPP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR