==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saya mau tanya tarif P3B antara indonesia - singapur dan indonesia - malaysia atas imbalan sehubungan dengan jasa , pekerjaan dan kegiatan apakah betul indonesia - singapur 0% dan indonesia - malaysia 10% ? jasa yang dimaksud adalah jasa accounting service.. ==== Jawaban ==== Transaksi Badan-Badan. Jika yang memotong Indonesia maka dipotong 0% sebagaimana disebutkan di Pasal 7 masing-masing P3B, sepanjang tidak ada BUT, belum melewati time test, dan memberikan DGT. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YE