==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== terkait uang duka yang dibayarkan pemberi kerja ke karyawannya, aspek pajaknya gimana ya? ==== Jawaban ==== perusahaan mencatatnya sebagai pesangon, maka merupakan objek PPh 21 atas pesangon. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SH