==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apabila WNI yg telah menjadi WPLN dan NPWPnya dicabut memiliki aset tanah dan bangunan di Indo dan akan melakukan pengalihan bagaimana mekanisme pembayaran PPH finalnya ? mbak ini gak melihat SPLN atau tdk kan ya? kl utk pengaliha pasal 4 (2) tetep kenal pph final kan ya? yg bayarnya siapa ya mas/ mbak? makasi ==== Jawaban ==== Sesuai PMK 261/2016, Dalam pemenuhan hak dan kewajiban sehubungan dengan Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya, orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf b wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali orang pribadi yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dan subjek pajak luar negeri tidak termasuk bentuk usaha teta ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ABS