==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saya mau nanya, apakah NIB dapat menggantikan SIUJK sebagai dasar pemotongan pph jasa konstruksi? ==== Jawaban ==== di ketentuan gak disebutin sih, tapi penentuan dia jasa konstruksi atau bukan tergantung masuk kriteria pengertian di PP 51 nya atau enggak, SIUJK untuk menentukan klasifikasinya, jadi disesuaikan saja dengan pengertian jasa konstruksinya, jika masuk berarti bisa dikenakan PPh pasal 4 ayat (2) Jasa Konstruksi ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF