==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== saya memberikan customer mesin pembuat kopi, apakah PPN nya dapat dikreditkan? pemberian mesin pembuat kopi karna cutomer saya baru membuka cabang baru usahanya, kebetulan saya developer ruko customer ==== Jawaban ==== Pengkreditan pajak masukan mengacu pada pasal 9 aya 8 UU PPN yang terakhir diubah di UU CIKA Pemberian cuma-cuma baik produksi sendiri atau bukan produksi sendiri terutang PPN dan harus diterbitkan faktur pajak seperti biasa (identitas pembeli diisi identitas pihak yang menerima BKP/JKP). PPN ini merupakan PM yang dapat dikreditkan oleh pihak yang menerima apabila memang berkaitan dengan kegiatan 3M usaha. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FS