==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Misalkan kami sbg penjual mengeluarkan Faktur Pajak tgl 25 Mei, tgl 27 Juni kami menerima retur brg tsb. atas nota retur yang kami dapat dapat utk juni, pada masa mei yg faktur pajak bersangkutan sudah dilaporkan, tidak masalah ya ? ==== Jawaban ==== retur fp dibuat saat dilakukannya retur bkp dan akan mengurangi pm pada msa wp melakukan retur atau kalau dr sisi penjual akan mengurangi PK di masa terjadinya retur ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL