==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp menggunakan insentif pph21 tp di kode billing masih mencantumkan ket pph ditanggung pemerintah eks pmk 44 tahun 2020, kira2 perlu pembetulan atau tidak? ==== Jawaban ==== Pemberi Kerja, baik Wajib Pajak Pusat maupun Wajib Pajak Cabang, yang telah menyampaikan pemberitahuan atas PPh Pasal 21 DTP sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2) dan angka 3) wajib membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 86/PMK.03/2020”; SE-47/2020 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW