==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Jika sebuah PT mempunyai suatu kantor yang sebelumnya digunakan untuk tujuan produktif dan kemudian sudah tidak dipakai dan dijual ( dimana posisinya dicatat sebagai Fixed Asset oleh PT ), apakah penjualan atas kantor tersebut dikenakan PPh 22 atas barang mewah atau tidak ya? ==== Jawaban ==== Objek PPh 22 barang sangat mewah sesuai pasal 1 ayat 2 PMK-92/PMK.03/2019. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP