==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kalau misalkan dapat invoice Jasa Instasali Mesin dr perusahaan LN : 1. DPP yang dikenakan itu menggunakan kurs KMK pada saat kita membayar tagiahna tersebut atau sesuai tanggal Inv ? 2. Jika kita menerima inv tersebut tertanggal Juni namun baru kita terima di Juli, apakah itu terjadi telat lapor ? ==== Jawaban ==== ketentuan kurs yang digunakan itu per kapan, dilihat saat terutangnya PPh 26, saat terutang bisa dilihat di PP 94 2010 pasal 15, penerimaan invoice telat atau ngga, kembali lagi ke kapan seharusnya dia potong pph 26 nya ya. Invoice tanggalnya kita gak atur ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM