==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== wp ada penjualan barang food suplement ke LN, bagaimana cara pengisian nilai transaksi jika menggunakan cara penyerahan dalam bentuk CFR? apakah untuk pengisian peb nya nilai transaksi sesuai dengan nilai FOBnya atau dari nilai FOB ditambah freight nya? dan untuk pelaporan pajaknya bagaimana ya ==== Jawaban ==== untuk pengisian PEB, konfirmasi Bea Cukai karena dokumen tersebut adalah dokumen Bea Cukai. dan untuk pelaporannya, karena PEB adalah salah satu dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, maka harus dilaporkan di SPT Masa PPN,direkam di bagian dokumen lain pajak keluaran. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF