==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Selama tahun 2019, perusahaan agen LPG non-subsidi 12 kg (PKP) melakukan pembelian ke Pertamina seharga Rp124.000/tabung termasuk PPN, dengan pembelian selama setahun -/+ Rp2 M. Pertamina menerbitkan faktur atas penyerahan ini. Agen kemudian menjual ke pangkalan seharga Rp127.000/tabung. Untuk pengangkutan dan pengisian (filling bulk), karena tidak punya armada sendiri, agen menerima kedua jasa tersebut dari perusahaan lain (SPBBE) dengan total penyerahan Rp178 jt selama setahun. SPBBE menerbit ==== Jawaban ==== Kalo yang dia tanyakan untuk masa berlakunya PMK-220/2020 (28 Desember 2020), iya, bisa dijawab pakai PMK tersebut. Tapi kalo yang dia tanya untuk tahun 2018 sama 2019, PMK-220 kan belum berlaku. jadi dijawab secara normatif dulu, ya. 1. Agen wajib menerbitkan faktur pajak saat menjual ke pangkalan/tidak? Dibalikin lagi. Agen-nya PKP nggak? Kalo iya, berarti harus menerbitkan faktur 2. Apakah selisih harga beli dan jual tabung sebesar Rp 3.000 terutang PPN? Mekanisme PPN kan bukan pakai selisi ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP