==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== bagaimana prosedur pengajuan pemanfaatan insentif PMK 239 berkaitan insentif PPN? ==== Jawaban ==== Untuk memanfaatkan insentif PPN-nya tidak perlu mengajukan permohonan. Sepanjang dia termasuk pihak tertentu Pasal 2 ayat (2) dan dia membeli BKP dan atau memanfaatkan JKP sebagaimana di maksud pada Pasal 2 tsb, maka otomatis mendapatkan insentif PPN ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === TANSP