==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== 1. Apakah Insentif jadi di perpanjang atau tidak? jika iya apa ada aturan terkaitnya? dan insentif apa saja yang diperpanjang? 2. Jika PPh 25 Apr-Mei blm dibayar (karena SPT Y nihil) tp SPT 1771 final juni jadi ada yg hrs dibayar.. apakah Apr dan Mei (yg akan baru dibayar) bisa utilize insentif? Laporan realisasi nya bagaimana ya? ==== Jawaban ==== 1. aturane belum keluar ya, ditunggu dulu 2. sepanjang sudah menyampaikan pemberitahuan sebagaimana disebut di Pasal 12 ayat 3 PMK 9/ 2021 (masa berlakunya insentif ada di Pasal 13 ayat 2 dan 3 nya), silakan lapor realisasinya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SR