==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Mengenai Dokumen yang dipersamakan denga Faktur Pajak, Kami ada transaksi denga PT. Garuda Indonesia, jadi tiket booking itu yang kami input di system efaktur untuk di creditkan.Akan tetapi transaksi ini oleh Fiskus di tolak.. dianggap tidak bisa di creditkan. Mohon bantuannya kring pajak.. apakah transaksi ini benar tidak bisa kami kreditkan ? ==== Jawaban ==== Iyaaa bener fit, normatif aja untuk bisa dikreditkan atau engga mengacu kepada Pasal 9 ayat 8 UU yang diubah terakhir di UU CIKA. Soalnya kita jg gatau dilapangannya gimana, bisa jadi oleh fiskus tidak bisa dikreditkan karena tiketnya tidak berhubungan dengan usaha. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR