==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== mau tanya, saya mau lapor spt masa di web efaktur 3.0, saya sudah isi lampiran AB tapi setelah disubmit di lampiran induk tidak terupdate datanya di bagian "PENGHITUNGAN PPN KURANG/LEBIH BAYAR" jadi tidak bisa disubmit SPTnya, mohon bantuannya ya min. Mas/Mba, memastikan kembali untuk hal tsb solusinya apakah hanya c3l, mode penyamaran, posting ulang dsb atau bagaimana ? ==== Jawaban ==== Silakan coba gunakan browser lain , gunakan new private window/new incognito window , kemudian: - Unduh ulang sertel dari enofa - Kemudian ke efaktur webbased , cek kembali isian lampiran AB sudah sesuai - Submit Lampiran AB kembali dan akan muncul notif untuk memasukkan sertel , masukkan sertel yg baru - Cek kembali ke Induk SPT - Jika tetap tidak bisa , Silakan hapus SPT masa tsb -->silakan posting kembali -->submit kembali lampiran ABnya --> cek kembali ke induk SPT . ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FF