==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== WP pembetulan SPT Tahunan yang menyebabkan KB menjadi lebih kecil. Apakah selisihnya bisa diajukan Pbk? ==== Jawaban ==== sebetulnya tidak ada larangan pbk sih mas... hanya saja intepretasi dari kalimat "diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT" di ketentuan pbk ini masih beda beda. Opsinya antara pbk atau pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang. Kalau mau pbk, silakan diarahkan konfirmasi ke kpp dulu ya... ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP