==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== apakah ada aturan pelaksanaan PMK/PP terkait pajak masukan dpt dikreditkan jika berkaitan dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen mas/mbak? ==== Jawaban ==== Wp no respon saat digali. Untuk pengkreditan pajak masukan secara umum diatur di Pasal 9 ayat (8) uu ppn sttd uu cika. Di pasal tsb itu PM yang tidak dapat dikreditkan. Selain itu bisa dikreditkan. Untuk pertanyaan wp, bisa cek di pasal 9 ayat (8) huruf b dan juga bagian penjelasannya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FS