==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== ijin bertanya:Selamat Siang, saya ingin bertanya terkait ketentuan pengisian SPT Badan pada bagian TLCF. Untuk tahun pajak 2015, kami sedang dalam proses peninjauan kembali. Yang ingin kami tanyakan adalah, pada bagian TLCF apakah kami isi dengan angka SPT (angka SPT menunjukan rugi) atau kami isi sesuai angka SKP (angka SKP menunjukan laba) ya? Hal ini dikarenakan atas dispute tahun pajak 2015 masih on-going sehingga kami agak bingung angka mana yang akan kami pakai pada bagian TLCF. Mohon bant ==== Jawaban ==== Kalau diliat dr ketentuan kan yang seharusnya diisi angka sesuai dengan seharusnya. Kan setelah pemeriksaan ternyata ditemukan ada yg harus dibayar. Brti nilai hasil nya jd ada rugi atau tidak ada krn ada skpkb atas pemeriksaan spt tersebut. tp karena msih proses PK ya tunggu hasilnya atau inputkan sesuai dengan hasil pemeriksaan namun kalau ada perbedaan dengan hasil PK bisa disesuaikan kembali ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL