==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #58Q: WP menanyakan untuk perusahaan membagikan deviden, kan tidak motong PPh Final, apakah perusahaan tetap perlu membuat laporan spt pph final deviden? Kalau menurut saya tidak perlu membiat spt pph 4 ayat 2 karena tidak motong pajak, apakah betul? ==== Jawaban ==== #58A yang bagiin dividen WP DN dan yang nerima WP OP DN, dari sisi pemberi dividen, bukan objek pajak, jadi ga motong apa-apa dan ga perlu lapor SPT apa-apa terkait pembagian dividennya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === PNT