==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kami sudah mendapakan SKB Legalisir dari KPP sebagai Kriteria PP23 Tahun 2018, Klien kami meminta kami untuk tidak menerbitkan kode billing 0.5 % dari setiap invoice yang terbitkan , jadi dari klient kami yang akan menerbitkan kode billing dan memotong pph 23 tersebut, apakah hal ini dapat dilakukan? ==== Jawaban ==== Kalau wp (pp 23) nanya nanya ini sudah memberikan sket ke lawan transaksi maka lawan transaksinya atau pemotong akan ttp melakukan pemotongan namun bukan pph 23 tp pph final 0,5% krn dia memberikan sket pp 23. Sesuai ketentuan pmk 99 pasal 4. Gabisa kalau bayar sendiri krn ketentuannya harus dipotong. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL