==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== erarti atas pelayanan jasa vaksin dari RS ini masih belum jelas, apakah : 1) termasuk ke dalam jasa pelayanan kesehatan medis (UU PPN) --> tidak dikenai PPN, sehingga RS tidak perlu menerbitkan faktur pajak atau 2) termasuk dalam jasa pendukung lainnya untuk keperluan penanganan Covid (PMK 239 Th 2020) --> sehingga harus menerbitkan faktur pajak kode 07 dan lapor dalam SPT Masa PPN sbg laporan realisasi PPN DTP? 1. Kalau dari penjelasan dari email sebelumnya, menurut saya seharusnya masuk ==== Jawaban ==== 1. jasa pelayanan yg maksud di UU PPN adalah Jasa pelayanan kesehatan medis meliputi: jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi; jasa dokter hewan; jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi; jasa kebidanan dan dukun bayi; jasa paramedis dan perawat; jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium; jasa psikologi dan psikiater;dan jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paran ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === H