==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== ada gak ya ketentuan/peraturan yg mengatur penggunaan efaktur 3.0? ==== Jawaban ==== Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 1 ayat (1) PER-16/PJ/2014) + KEP 136/2014 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW