==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kak, NPWP Pusat dan Cabang terdaftar di KPP Madya yang sama. imbalan jasa kepada bukan pegawai yang termasuk PPh 21 dan pembayaran kepada bukan pegawai tersebut terjadi di cabang. Berarti setor dan lapornya menggunakan NPWP Cabang? ==== Jawaban ==== pusat dan cabang terdaftar di madya dua jaksel lampiran b, pasal 6 ayat 2 huruf a dan ayat 3 huruf a per-05/2021 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG