==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== UU PPh No. 36 Tahun 2008 pada bagian penjelasan utk Psl 4 ayat (1) huruf g no. 7 terdapat klausa 'kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah' Contoh dari klausa ini apa ? ==== Jawaban ==== Ini dalam hal pengembalian setoran modal ke pemegang saham di lakukan tanpa adanya perubahan akte penurunan modal statuter/modal dasar. Jd objek pph, dlaam hal ini dividen. Jd ada perubahan modal yg lebih kecil, yg menyebabkan ada pengembalian setoran modal ke pemegang saham ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AN