==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Saya Supriyadi, dari PT Gedung Bank Exim. Begini Pak, mengenai pembagian dividen, apabila perusahaan kami didalam negeri, bertransaksi dengan pemegang saham nya adalah badan hukum berupa Dana Pensiun, Menurut UU Cipta Kerja, bahwa semua badan hukum dibebaskan dari PPh pasal 23 Atas Dividen Apabila PT Kami sudah menyetor, melaporkan Atas pemotongan PPh Pasal 23 Atas Dividen tersebut, langkah apa yang harus diambil oleh PT Kami ya pak? ==== Jawaban ==== Pengembalian sesuai PMK 187/2015, dijelaskan juga opsi pbk sesuai ND-132/2020 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DFV