==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Apakah badan luar negeri bisa menjadi PKP? (tidak ada cabang/BUT ==== Jawaban ==== bukan WPDN, bukan BUT. Nggak bisa jadi PKP. Dijelaskan sesuai UU PPN pasal 3A ayat 1 dan kriteria pasal 4 ayat 1.. Dijelaskan juga terkait PER-12/2020, tetapi ini bukan status PKP, hanya status pemungut PMSE, itupun ada penunjukan.. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DFV