==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== utk PPh Ps.23 : Jika dari non PKP ke non PKP, maka si PT. X sebagai (pengguna jasa) yang membayar, maka setor sendiri (tidak ada bukti potong) karena sudah setor sendiri. , jadi tdk perlu lapor SPM PPh Ps. 23? ==== Jawaban ==== PPh pasal 23 mekanismenya adalah pemotongan, bukan setor sendiri. Transaksinya bgmn, lanjut PM dulu ya. >> Lawan transaksi OP, bila transaksinya jasa maka dipotong pph 21, bila transaksinya sewa selain tanah/bangunan maka dipotong pph 23 dan menggunakan NIK (bila WP OP tidak berNPWP). ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM