==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== piutang tak tertagih sesuai PMK 207 2015 pada pasal 4(3) dilaporkan bersama dengan spt tahunan apakah bisa masuk lampiran atau secara terpisah ya mas/mba? ==== Jawaban ==== daftar piutang yang tak tertagih sebagai lampiran SPT Tahunan, Per02/2019 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY