==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saya mau menanyakan apa sanksi bagi wajib pajak badan jika DGT form nya tidak lengkap dan tidak valid? dan apa dasar peraturannya? ==== Jawaban ==== Tidak diatur sanksinya. Jika DGT form tidak sesuai dengan ketentuan di PER-25/PJ/2018 dan lampirannya, maka pihak lawan transaksi luar negeri tidak dapat memanfaatkan tarif sesuai P3B serta pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh WPLN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh (PPh Pasal 26). Disebutkan pada Pasal 3 PER-25/PJ/2018. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === TANSP