==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== jika misalnya wp telat laporan realisasi insentif pph25, resikonya apa?? harusnya kan tidak bisa memanfaatkan insentif, tp di aturan tidak tersurat, dan wpnya menanyakan aturannya. ==== Jawaban ==== Di PMK-9/2021 tidak disebutkan bahwa jika terlambat menyampaikan laporan realisasi pph pasal 25 tidak bisa memanfaatkan insentifnya, tapi sesuai pasal 14 tetap ada kewajiban untuk lapor realisasinya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK