==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== 2. Berdasarkan atas kedua kelompok asset yang kita ajukan, berapa masa manfaat serta bagaimana mekanisme penyusutan dipercepat atas kedua aktiva tetap berwujud tersebut. ==== Jawaban ==== 2. Mekanisme penyusutan mengikuti ketentuan yg diatur di pasal 3 ayat 1 b PMK 11/2020. Secara komersial kembali ke standar akuntansi yg berlaku umum, secara fiskal di SPT disesuaikan dengan ketentuan fasilitas PPh atas penyusutan dipercepat, diperhitungkan di lampiran khusus SPT PPh badan 1A ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII