==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Apakah PBK sudah bisa diajukan secara online, ==== Jawaban ==== Hingga saat ini masih belum dapat dilakukan secara daring ya mas, silakan kirim melalui pos/jasa ekspedisi dengan bukti penerimaan surat atau dapat langsung datang ke kpp dengan terlebih dahulu konfirmasi ke KPP pemrosesnya dan silakan ambil nomor antrean di kunjung.pajak.go.id. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MIP