==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== untuk wp yang mengajukan pemindahan wp, dokumen pendukung berupa surat keterangan domisili itu diminta dari RT setempat ya, mas/mba? ==== Jawaban ==== di per 04 ga distate tegas dokumennya berupa apa.. Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain. dari kpp bilang pake surat domisili.. apakah dari rt cukup? konfirm kpp lagi aja, apakah cukup dari rt atau harus dari lurah atau camat ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SR