==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apakah boleh dana yg berasal dari pembagian deviden di investasikan dlm penyertaan modal CV Karena arti dari pemegang saham menurut pemahaman saya adalah pemegang saham PT ==== Jawaban ==== Wp bertanya terkait dividen yg di kecualikan dari objek pajak pmk 18/2021. Untuk pasal 34 huruf H dan I disebutkan penyertaan modal sebagai pemegang saham, sedangkan dalam cv tidak ada sistem saham. untuk instrumen investasi lebih lanjut dijelaskan dalam pasal 34 dan 35. Dalam pasal 35 ayat 3 dijelaskan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf d dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas. Jadi kalau misalnya divid ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR