==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== WP terima SP2DK, dan baru mau mengungkapkan harta yg belum masuk dalam pengampunan. Benar bisa diungkapkan sepanjang belum diperiksa ya? agar dikonsultasikan ke KPP. ==== Jawaban ==== untuk SP2DK yang diterima silahkan konfirmasikan ke KPP. terkait pas final di PER-23/2017 disebutkan Wajib Pajak dapat mengungkapkan: a. Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan dan telah memperoleh Surat Keterangan; atau b. Harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode pengampunan pajak berakhir, sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/ atau informasi mengenai Harta dimaksud ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WDP