==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== jika pt a mengumpulkan bahan bahan dari petani lalu mengolah bahan tersebut lalu dijual kepada kami . apakah transaksi tersebut terutang PPh 22 pengumpul? ==== Jawaban ==== sesuai PMK-34 sih yang terutang pph 22 itu atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1265 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WDP