==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== PMK 06 Tahun 2021 terkait PPN atas Pulsa dan kartu perdana bagaiman kita mengetahui posisi dari distributor tingkat 1 s.d tingkat selanjutnya ini ditetapkan dari DJP kan ya? ==== Jawaban ==== Sedang disusun Perdirjen untuk peraturan pelaksanaan, salah satu yang akan diatur adalah ada informasi di dalam faktur pajak. Nantinya, ketika membuat faktur pajak, distributor tingkat 1 dan 2 harus mencantumkan informasi di faktur pajaknya (misal: Penjual: PT A (Distributor Tingkat 1) atau PT B (Distributor Tingkat 2)). Untuk sementara ini kembali ke self assessment, informasi antar B to B, seharusnya distributor tingkat 1 tau kedudukannya. (sumber FAQ IHT Utama) Bisa juga diinfokan pengert ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM