==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Surat Keterangan PP 23nya bulan juni buat tagihan bulan mei apakah bisa? ==== Jawaban ==== Pemotong atau Pemungut Pajak dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan PPh berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 dengan tarif sebesar 0,5% (nol koma lima persen) terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan, dengan ketentuan sebagai berikut: a) dilakukan atas setiap transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan PPh; dan b) Wajib Pa ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM