==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== #4Q Untuk kendala tsb WP hanya disuruh untuk melaporkan SPT Tahunannya atau ada solusi lain Mas/Mbak? ==== Jawaban ==== #4A karena twitnya masih seperti itu jawab alasan kenapa bisa tidak valid sesuai dengan PER-43/PJ/2015. Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan: a. nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak; dan b. telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK