==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apabila direktur orang luar negeri dan nyata-nyata tidak terdapat penghasilan dari perusahaan karena suatu hal, apakah ada ketentuan yang mengatur bahwa direktur tersebut dianggap digaji dan dipotong PPh nya? ==== Jawaban ==== sepanjang secara nyata memang tidak ada penghasilan yang diberikan seharusnya tidak perlu melakukan pemotongan pph. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ABS