==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== saya kan ada lebih bayar pajak pada masa sebelumnya tetapi saya lupa untuk kompensasikan ke masa berikutnya apakah bisa dibuatkan spt pembetulan? ==== Jawaban ==== silakan hubungi KPP untuk memastikan pelaporan kemarin apakah benar tidak memilih apa apa di SPT LB nya. jika iya, yg memungkinkan dilakukan, baut SPT pembetulan dan dibagian induk II.E di 0 kan agar II.F nya LB dan bisa memilih kompensasi. tapi untuk melakukan ini, harus konsultasikan dahulu ke KPP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === H