==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== "Yth Admin kring Pajak, Saya ingin bertanya hal-hal sebagai berikut : 1. Apakah daluwarsa Surat Tagihan Pajak adalah 5 tahun dari STP tersebut? Seandainya setelah 5 Tahun tidak ada STP, apakah otomatis STP tersebut gugur? 2. Apakah STP bisa diterbitkan walaupun sementara ini sedang dalam proses pengajuan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung? yang mana sejak Tahun 2017 belum kami terima Surat Putusan dari Mahkamah Agung. izin pencerahannya mas/mba" ==== Jawaban ==== "1. Sebenernya pertanyaannyanya ini dua hal yang berbeda, karena di KUP diatur tentang daluwarsa penetapan dan daluwarsa penagihan, kalo yang ditanya daluwarsa STP, bisa mengacu ke Pasal 22 UU KUP, 5 tahun sejak diterbitkan, tapi bisa juga diperpanjang klo memenuhi Pasal 22 ayat (2) nya, kalo yang ditanya terkait bunga penagihan, ikut ketentuan ini ya, dasarnya pake Pasal 14 ayat (5c). Kalo 5 tahun setelah masa pajak atau tahun pajak tidak diterbitkan STP, maka pake Pasal 14 ayat (5b), ini untu ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === M