==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Saya mau menanyakan cara pengisian SPT Tahunan untuk Koperasi Simpan Pinjam pak, Pada Lampiran V Formulir 1771 untuk pengisian daftar pemegang saham itu bagaimana caranya? Kalau saya melihat di dalam akta perusahaan untuk modal koperasi simpan pinjam terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib dengan total anggota 20 orang.Dengan demikian saya harus mencantumkan 20 orang tsb kah? Terimakasih atas jawabannya pak. ==== Jawaban ==== Dijelaskan berdasarkan panduan pengisian Lampiran VIII PER-19/2014 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM